Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa pelaksanaan Putusan MK Nomor 24/PUU-XXII/2024 telah berlangsung secara normatif dan kelembagaan, tetapi efektivitasnya masih sangat bergantung pada konsistensi penerapan pengecualian dalam SEMA Nomor 2 Tahun 2024.
Hal yang paling penting adalah menjaga agar pengecualian tidak berubah menjadi jalan untuk memulihkan kembali kewenangan PK Badan atau Pejabat TUN secara umum. Pengecualian harus tetap ditempatkan sebagai instrumen korektif yang sangat terbatas.
Pada akhirnya, esensi Putusan MK Nomor 24/PUU-XXII/2024 bukan sekadar mengurangi kewenangan pemerintah dalam menggunakan PK, melainkan memperkuat prinsip bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus memberikan kepastian hukum yang nyata bagi warga negara.
Dengan demikian, keberhasilan pelaksanaan putusan tersebut seharusnya tidak hanya diukur dari apakah pengadilan menolak atau menerima permohonan PK Badan atau Pejabat TUN, tetapi terutama dari apakah putusan TUN yang telah berkekuatan hukum tetap benar-benar dihormati dan dilaksanakan oleh pemerintah.Daftar Pustaka Utama