Kajian Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XXII/2024 Tentang Pembatasan Wewenang Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara Mengajukan Peninjauan Kem

Foto Tumpal Hamonangan Lumban Tobing S.H, M.H

Hal ini terlihat dari perkembangan setelah Putusan MK Nomor 24/PUU-XXII/2024.

Dalam forum pemantauan dan evaluasi pelaksanaan putusan MK pada 2024, MK sendiri mencatat bahwa implementasi Putusan Nomor 24/PUU-XXII/2024 menghadapi dinamika. Pada saat itu Mahkamah Agung belum menerbitkan kebijakan khusus, meskipun dalam Putusan MA Nomor 84 PK/TUN/2024 Putusan MK telah digunakan sebagai pertimbangan hukum untuk menolak permohonan PK.

Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa putusan MK mulai diterapkan bahkan sebelum lahirnya pedoman umum dari Mahkamah Agung.

Selanjutnya, Mahkamah Agung menerbitkan SEMA Nomor 2 Tahun 2024 pada 17 Desember 2024 tentang Pemberlakuan Hasil Rumusan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2024 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.

Pada Rumusan Kamar Tata Usaha Negara, Mahkamah Agung secara eksplisit menyatakan bahwa Badan atau Pejabat TUN tidak dapat mengajukan Peninjauan Kembali sebagaimana Putusan MK Nomor 24/PUU-XXII/2024.

Bagikan

Opini lainnya
Terkini