pengecualian yang bersifat restriktif, bukan pemulihan kembali kewenangan PK secara umum.
Artinya, Badan atau Pejabat TUN tidak dapat menggunakan PK sebagai upaya hukum rutin. PK hanya dapat dibuka dalam keadaan luar biasa yang memenuhi kriteria sebagaimana telah dirumuskan.
---
X. Evaluasi Pelaksanaan PutusanBerdasarkan perkembangan sampai saat ini, pelaksanaan Putusan MK Nomor 24/PUU-XXII/2024 dapat dinilai melalui tiga aspek.