Kajian Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XXII/2024 Tentang Pembatasan Wewenang Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara Mengajukan Peninjauan Kem

Foto Tumpal Hamonangan Lumban Tobing S.H, M.H

pengecualian yang bersifat restriktif, bukan pemulihan kembali kewenangan PK secara umum.

Artinya, Badan atau Pejabat TUN tidak dapat menggunakan PK sebagai upaya hukum rutin. PK hanya dapat dibuka dalam keadaan luar biasa yang memenuhi kriteria sebagaimana telah dirumuskan.

---

X. Evaluasi Pelaksanaan Putusan

Berdasarkan perkembangan sampai saat ini, pelaksanaan Putusan MK Nomor 24/PUU-XXII/2024 dapat dinilai melalui tiga aspek.

Bagikan

Opini lainnya
Terkini