Badan atau Pejabat TUN tidak dapat mengajukan PK, kecuali dalam tiga keadaan tertentu.
Perbedaan tersebut harus dibaca secara hati-hati.
SEMA tidak dapat diposisikan sebagai norma yang mengubah amar Putusan MK. SEMA merupakan pedoman internal bagi pengadilan dalam menjalankan fungsi peradilan. Karena itu, secara hierarkis dan konstitusional, SEMA harus ditafsirkan sebagai instrumen untuk mengoperasionalkan putusan MK, bukan sebagai aturan yang mengesampingkan putusan MK.
Akan tetapi, muncul persoalan ketika pengecualian yang dibuat oleh MA ternyata membuka kembali akses PK bagi Badan atau Pejabat TUN.Di sinilah diperlukan batas interpretasi yang ketat.