Kajian Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XXII/2024 Tentang Pembatasan Wewenang Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara Mengajukan Peninjauan Kem

Foto Tumpal Hamonangan Lumban Tobing S.H, M.H

3. Perlindungan aset negara atau daerah

Pengecualian ketiga adalah apabila PK diperlukan untuk mempertahankan kepentingan hak keperdataan Badan atau Pejabat TUN, khususnya aset negara atau daerah.

Pengecualian ini memiliki karakter berbeda karena yang dilindungi bukan semata-mata kepentingan pejabat sebagai institusi pemerintahan, tetapi kepentingan keperdataan yang berkaitan dengan aset negara atau daerah.

Namun, penerapannya juga harus hati-hati.

Tidak setiap sengketa TUN yang mempunyai konsekuensi keuangan otomatis dapat dikategorikan sebagai sengketa mengenai hak keperdataan atas aset negara atau daerah.

Bagikan

Opini lainnya
Terkini