Agar Putusan MK Nomor 24/PUU-XXII/2024 berjalan efektif, terdapat beberapa langkah yang perlu dilakukan.
Pertama, setiap pengajuan PK oleh Badan atau Pejabat TUN harus terlebih dahulu diuji secara ketat apakah termasuk salah satu pengecualian.
Kedua, pengadilan tingkat pertama harus membedakan pemeriksaan administratif/formal dengan pemeriksaan substansi alasan PK sesuai kewenangannya. Mahkamah Agung sebelumnya telah menegaskan bahwa pengadilan tingkat pertama pada dasarnya menilai aspek formalitas permohonan PK, sedangkan penilaian substansi alasan PK merupakan kewenangan majelis PK.
Ketiga, pengecualian terkait aset negara harus ditafsirkan secara terbatas agar tidak semua kepentingan pemerintah dikategorikan sebagai hak keperdataan atas aset negara.Keempat, Badan atau Pejabat TUN harus membangun budaya kepatuhan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.