Kajian Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XXII/2024 Tentang Pembatasan Wewenang Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara Mengajukan Peninjauan Kem

Foto Tumpal Hamonangan Lumban Tobing S.H, M.H

Jika konsep ini ditafsirkan terlalu luas, hampir setiap perkara TUN dapat diklaim berkaitan dengan keuangan atau aset negara. Hal tersebut berpotensi mengurangi efektivitas pembatasan yang telah ditetapkan oleh MK.

---

VI. Persoalan Eksekusi Putusan TUN

Salah satu alasan penting di balik Putusan MK Nomor 24/PUU-XXII/2024 adalah persoalan pelaksanaan putusan TUN yang telah berkekuatan hukum tetap.

Putusan TUN pada dasarnya bukan hanya mengenai siapa yang menang dan siapa yang kalah. Putusan tersebut harus dapat dilaksanakan oleh Badan atau Pejabat Pemerintahan.

Bagikan

Opini lainnya
Terkini