I. Pendahuluan
Peninjauan Kembali merupakan upaya hukum luar biasa terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dalam sistem peradilan Tata Usaha Negara, ketentuan mengenai Peninjauan Kembali sebelumnya diatur dalam Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009.
Sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XXII/2024, rumusan Pasal 132 ayat (1) memberikan kesempatan secara umum kepada para pihak untuk mengajukan Peninjauan Kembali terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam praktiknya, Badan atau Pejabat TUN sebagai pihak Tergugat dapat menggunakan mekanisme tersebut.
Konstruksi demikian kemudian diuji di hadapan Mahkamah Konstitusi. MK dalam Putusan Nomor 24/PUU-XXII/2024 mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian dan mengubah pemaknaan Pasal 132 ayat (1) UU Peratun. Putusan tersebut secara langsung menghapus kewenangan umum Badan atau Pejabat TUN untuk mengajukan Peninjauan Kembali.Putusan ini memiliki arti strategis karena berkaitan langsung dengan persoalan kekuatan hukum tetap suatu putusan PTUN. Dalam perspektif pencari keadilan, pembatasan tersebut dapat dipandang sebagai instrumen untuk mencegah berlarut-larutnya sengketa setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.