Namun, MA memberikan tiga pengecualian:
1. ditemukan bukti baru atau novum;
2. terdapat dua atau lebih putusan berkekuatan hukum tetap yang saling bertentangan; atau
3. PK diperlukan untuk mempertahankan kepentingan hak keperdataan Badan atau Pejabat TUN, khususnya aset negara atau daerah.Dengan demikian, pelaksanaan Putusan MK dalam praktik tidak menggunakan pola “larangan absolut”, tetapi menggunakan pola larangan sebagai prinsip dengan pengecualian tertentu.
---