Kajian Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XXII/2024 Tentang Pembatasan Wewenang Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara Mengajukan Peninjauan Kem

Foto Tumpal Hamonangan Lumban Tobing S.H, M.H

Namun, MA memberikan tiga pengecualian:

1. ditemukan bukti baru atau novum;

2. terdapat dua atau lebih putusan berkekuatan hukum tetap yang saling bertentangan; atau

3. PK diperlukan untuk mempertahankan kepentingan hak keperdataan Badan atau Pejabat TUN, khususnya aset negara atau daerah.

Dengan demikian, pelaksanaan Putusan MK dalam praktik tidak menggunakan pola “larangan absolut”, tetapi menggunakan pola larangan sebagai prinsip dengan pengecualian tertentu.

---

Bagikan

Opini lainnya
Terkini