Dengan konstruksi tersebut, terdapat perubahan keseimbangan antara kepentingan negara sebagai pihak Tergugat dengan kepentingan warga negara sebagai Penggugat.
Jika sebelumnya kedua pihak berada dalam posisi yang relatif sama dalam menggunakan PK, setelah putusan MK posisi tersebut berubah. Warga negara tetap dapat menggunakan PK sesuai ketentuan hukum, sedangkan Badan atau Pejabat TUN pada prinsipnya tidak lagi mempunyai kewenangan tersebut.
---
III. Pelaksanaan Putusan MK dalam Praktik PeradilanPelaksanaan putusan MK tidak hanya bergantung pada pengucapan amar putusan. Putusan tersebut harus diterjemahkan ke dalam praktik administrasi dan peradilan.