Kajian Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XXII/2024 Tentang Pembatasan Wewenang Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara Mengajukan Peninjauan Kem

Foto Tumpal Hamonangan Lumban Tobing S.H, M.H

Dengan konstruksi tersebut, terdapat perubahan keseimbangan antara kepentingan negara sebagai pihak Tergugat dengan kepentingan warga negara sebagai Penggugat.

Jika sebelumnya kedua pihak berada dalam posisi yang relatif sama dalam menggunakan PK, setelah putusan MK posisi tersebut berubah. Warga negara tetap dapat menggunakan PK sesuai ketentuan hukum, sedangkan Badan atau Pejabat TUN pada prinsipnya tidak lagi mempunyai kewenangan tersebut.

---

III. Pelaksanaan Putusan MK dalam Praktik Peradilan

Pelaksanaan putusan MK tidak hanya bergantung pada pengucapan amar putusan. Putusan tersebut harus diterjemahkan ke dalam praktik administrasi dan peradilan.

Bagikan

Opini lainnya
Terkini