Warga negara yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap pada dasarnya mempunyai dasar yang lebih kuat untuk memperoleh pelaksanaan putusan tanpa harus menghadapi PK dari pihak pemerintah secara umum.
Hal tersebut relevan dengan prinsip negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 dan hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Kajian akademik yang dilakukan setelah putusan tersebut juga menempatkan kepastian hukum sebagai salah satu dasar penting dari pembatasan kewenangan PK bagi Badan atau Pejabat TUN.
---IX. Problem Implementasi: Putusan MK versus SEMA