Kajian Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XXII/2024 Tentang Pembatasan Wewenang Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara Mengajukan Peninjauan Kem

Foto Tumpal Hamonangan Lumban Tobing S.H, M.H

Pengecualian kedua menyangkut adanya dua atau lebih putusan berkekuatan hukum tetap yang saling bertentangan.

Pengecualian ini dapat dipahami sebagai kebutuhan untuk menjaga konsistensi dan kesatuan penerapan hukum.

Apabila terdapat dua putusan berkekuatan hukum tetap yang secara substansial bertentangan mengenai objek, pihak, dan dasar persoalan yang sama, mempertahankan kedua putusan tersebut secara bersamaan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.

Karena itu, pengecualian tersebut dapat dipandang sebagai mekanisme koreksi untuk mencegah sistem peradilan menghasilkan dua keadaan hukum yang tidak mungkin dilaksanakan secara bersamaan.

---

Bagikan

Opini lainnya
Terkini