Kajian Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XXII/2024 Tentang Pembatasan Wewenang Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara Mengajukan Peninjauan Kem

Foto Tumpal Hamonangan Lumban Tobing S.H, M.H

dari “memperbaiki putusan melalui PK” menjadi “membangun pembelaan yang kuat sejak awal proses peradilan”.

Perubahan tersebut sebenarnya dapat memberikan dampak positif terhadap kualitas penyelenggaraan pemerintahan karena Badan atau Pejabat TUN dituntut lebih cermat dalam mengambil keputusan administrasi dan lebih serius dalam mempertahankan keputusan tersebut ketika disengketakan.

---

VIII. Dampak terhadap Warga Negara

Bagi warga negara, putusan tersebut memberikan penguatan terhadap prinsip kepastian hukum.

Bagikan

Opini lainnya
Terkini