Kajian Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XXII/2024 Tentang Pembatasan Wewenang Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara Mengajukan Peninjauan Kem

Foto Tumpal Hamonangan Lumban Tobing S.H, M.H

Dari perspektif hukum tata negara, terdapat satu persoalan yang perlu mendapatkan perhatian serius.

Putusan MK bersifat final dan mengikat. Sementara SEMA merupakan pedoman yang digunakan dalam lingkungan peradilan.

Oleh sebab itu, SEMA tidak boleh dipahami sebagai sumber kewenangan baru yang berdiri sendiri untuk mengesampingkan putusan MK.

Pengecualian dalam SEMA harus ditafsirkan secara konsisten dengan tujuan Putusan MK.

Dengan pendekatan tersebut, rumusan SEMA Nomor 2 Tahun 2024 sebaiknya dipahami sebagai:

Bagikan

Opini lainnya
Terkini