Namun, dari perspektif pemerintah sebagai pihak yang menjalankan fungsi pemerintahan, persoalannya tidak sesederhana pembatasan hak untuk mengajukan upaya hukum. Terdapat kemungkinan suatu putusan mengandung kekhilafan, terdapat bukti baru, atau bahkan terdapat putusan yang saling bertentangan. Oleh karena itu, pelaksanaan putusan MK kemudian membutuhkan penyesuaian dalam praktik peradilan.
---
II. Substansi Putusan MK Nomor 24/PUU-XXII/2024
1. Perubahan norma Pasal 132 ayat (1) UU PeratunAmar Putusan MK secara eksplisit menyatakan Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1986 inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai dengan pengecualian terhadap Badan atau Pejabat TUN.