Kajian Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XXII/2024 Tentang Pembatasan Wewenang Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara Mengajukan Peninjauan Kem

Foto Tumpal Hamonangan Lumban Tobing S.H, M.H

Apabila Badan atau Pejabat TUN terus menggunakan upaya hukum luar biasa setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, terdapat risiko bahwa kepastian hukum bagi warga negara tertunda.

Dalam kajian MK terhadap implementasi putusan tersebut, juga muncul pandangan bahwa pengajuan PK pada dasarnya tidak menangguhkan pelaksanaan putusan. Karena itu, persoalan tidak semata-mata terletak pada ada atau tidaknya PK, tetapi juga pada kepatuhan Badan atau Pejabat TUN terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dengan demikian, pelaksanaan Putusan MK harus ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas, yaitu:

putusan berkekuatan hukum tetap → kewajiban melaksanakan → kepastian hukum → perlindungan hak warga negara.

---

Bagikan

Opini lainnya
Terkini